Irjen Joko Susilo mungkin diadili mulai pekan depan

berkas irjen pol djoko susilo sudah dilimpahkan ke pengadilan supaya jumlah dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua serta empat pada korps lalu lintas polri 2011 juga tindak pidana pencucian uang.

hari ini berkas ds dilimpahkan ke pengadilan, bisa saja sidangnya minggu depan, papar juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk) johan budi selama jakarta, selasa.

pada senin (1/4), berkas djoko dilimpahkan ke tahap penuntutan supaya dibuat surat dakwaan.

wakil ketua kpk bambang widjojanto menyampaikan bahwa pelacakan aset milik djoko terus diselenggarakan biarpun berkasnya sudah p21 (komplit).

Informasi Lainnya:

terkait kemungkinan aset masih dan terungkap dalam persidangan, bambang menungkapkan temuan masih itu mampu dipakai.

dalam undang-undang, penemuan-penemuan selama proses persidangan dapat dipakai, didaftarkan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, ungkap bambang.

kpk sudah menyita lebih dari 33 tanah serta bangunan, ditambah tiga stasiun pengisian bahan bakar publik, 4 kendaraan serta 6 bus sulit milik jenderal bintang dua tersebut melalui kualitas sekitar rp70 miliar.

harta bergerak dan sudah disita kpk berupa empat mobil yaitu berjenis jeep wrangler, mpv serena, toyota harrier dan toyota avanza

masih banyak enam bus besar dan disita, diantara lain diambil daripada yogyakarta serta empat dalam antaranya sudah diamankan di sekitar gedung kpk

kpk menduga djoko melanggar pasal 3 juga serta 4 undang-undang no 8 tahun 2010 mengenai pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga pasal 3 ayat 1 juga ataupun pasal 6 ayat 1 uu 15 tahun 2002 tentang tppu melalui pidana penjara paling berlarut 20 tahun dan denda paling banyak rp10 miliar.

untuk angka korupsi simulator, kpk menyangkakan djoko pasal 2 ayat 1 ataupun pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah uu no 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp perihal penyalahgunaan wewenang serta perbuatan memperkaya diri oleh karenanya berdampak pada keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.