MK tolak gugatan Rieke-Teten

mahkamah konstitusi (mk) menolak permintaan sengketa pilkada jawa barat (Jabar) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rieke diah pitaloka-teten masduki (rieke-teten).

menolak permohonan pemohon supaya semuanya, papar ketua majelis hakim ahmad sodiki, saat membacakan amar putusan dalam jakarta, senin.

kata sodiki, dalil permohonan yang dan diajukan pasangan rieke-teten tidak terbukti menurut hukum.

dalam pertimbangannya, mahkamah mendapatkan fakta kiranya sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti dan lumayan atau tidak ada alat bukti sama alternatif.

kecuali registrasi alat bukti semata, tutur hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya.

jika terjadi pelanggaran, tutur akil, merupakan pelanggaran dan bersifat sporadis juga tak memberi pengaruh dan signifikan terhadap peringkat perolehan suara tiap-tiap pasangan calon.

Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online Cantik dengan Cream Adha

menanggapi putusan tersebut, rieke melayani putusan daripada mk.

apapun putusannya kami terima, tutur rieke, usai sidang.

rieke juga mengucapkan terima kasih kepada warga jawa barat yang mendukung juga mendorong pasangan sampai dalam tahap mk.

kepada di partai, simpatisan, serta relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih dan luar biasa, ujarnya.

dia menambahkan bahwa gugatan ke mk ini bukan persoalan menang kalah, karena agar kenal kiranya dan legal dan belum pasti bermoral.

saya hendak kembali adalah anggota dpr jenis tenaga kerja, transmigrasi, serta kesehatan, dan mau terserah berjuang bersama rakyat. aku akan berjuang menghentikan jawa barat merupakan daerah pengirim tenaga kerja indonesia, dan menghentikan jawa barat menjadi daerah termiskin--meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa, ujarnya.