MK nyatakan sarjana non-pendidikan bisa menjadi guru

mahkamah konstitusi (mk) menungkapkan sarjana non studi bisa adalah guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

mengatakan menolak permohonanpermintaan kaum pemohon agar seluruhnya, papar ketua majelis hakim mahfud md, saat menyampaikan amar putusan pada jakarta, kamis.

pada pertimbangannya, mahkamah menyatakan pasal 28d ayat (1) uud 1945 yang serta dijadikan dasar pengujian pada permohonan pengujian uu guru dan dosen mendatangkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan dan sama di hadapan hukum.

kata semua pihak menunjukkan bahwa perlakuan yang sama pada hadapan hukum, tak cuma dikhususkan pada mereka yang tamatan lptk (lembaga pendidikan tenaga kependidikan), kata hakim konstitusi muhammad alim, saat menyampaikan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan bahwa setiap pihak bisa diangkat adalah guru, serta pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan dan layak terhadap kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat dan ditentukan.

hal tersebut berarti bahwa selain persamaan hak atas pekerjaan serta penghidupan yang bisa kepada kemanusiaan, dan perlakuan dan sama pada hadapan hukum, ujarnya.

kata mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tak dengan juga merta bisa menjadi guru kalau tak mengikuti syarat-syarat sebagaimana itu dalam atas.

dengan demikian, posisi antara lulusan lptk juga non-lptk telah ekuivalen tenntang melalui syarat-syarat itu, makanya tidak terdapat perlakuan dan berbeda dan bertentangan melalui konstitusi, papar alim.

pengujian uu guru serta dosen ini dimohonkan oleh tujuh pihak mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, juga siswanto.

mereka menilai sudah meninggalkan ketidakadilan kepada sarjana lulusan universitas berlatar studi agar mampu berprofesi untuk guru karena aturan itu membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat merupakan guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud di pasal 8 diperoleh dengan studi tinggi website sarjana ataupun website diploma empat.

menurut pemohon, guru merupakan profesi dan mesti ditempuh dengan jalur akademik khusus, yaitu kependidikan sehingga kalau pasal tersebut tetap diterapkan, maka mau meninggalkan ketidakpastian hukum kepada para sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung - Wardah - penurun berat badan