Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama komplit yang tertera pada ktp elektronik, tidak usah selama fotokopi sebab bisa menyebabkan kerusakan selama chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama lengkap saja manakala hendak melamar kerja, tak usah dalam fotokopi dan dapat merusak chip pada e-ktp, papar kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi ketika ditemui selama ruangannya, selama bandarlampung, selasa.

ia menyampaikan kiranya pelarangan melakukan fotokopi ini menurut surat edaran menteri dalam negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus dapat menyiapkan card reader agar keluar dari permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.

pihak instansi serta perusahaan mesti menyediakan card reader sendiri sebab pihak pemerintah tidak menganggarkannya, kata dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp yang telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak mampu menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, akan tetapi tahun depan baru bisa dilaksanakan. karena alat tersebut saat ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 masih dapat dilakukan perekaman sendiri, katanya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) telah lalai selama pelaksanaan e-ktp terkait masih diinformasikannya kepada umum larangan supaya tidak diharamkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp maka juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri juga mesti bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga mudah rusak, kata dia.

jadi di hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke penduduk. serta masyarakat usah menggugat mendagri ke kpk. penduduk pun mampu menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau mencari nik saja itu wajib dilaksanakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, bila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi akan tetapi mendagri, ujarnya menambahkan.