KPU Kulon Progo temukan caleg bawah umur

komisi pemilihan publik kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, mengatakan ada dua pihak bakal calon anggota legislatif tak mengikuti syarat minimal usia, atau baru di bawah umur.

ketua komisi pemilihan publik (kpu) kulon progo siti ghoniyatun selama kulon progo, jumat, mengatakan pihaknya belum mengerjakan tindakan bagaimana pun berkaitan dengan temuan tersebut.

memang banyak bakal calon anggota legislatif dan tidak memenuhi persyaratan, sebab umurnya dalam bawah 21 tahun sesuai ketentuan batas tidak mahal, tutur siti.

ia menyatakan, temuan ini hasil temuan tim verifikasi yang sudah mengerjakan pemeriksaan berkas persyaratan bakal caleg yang sudah mendaftarkan diri agar pemilu 2014.

Informasi Lainnya:

meski itulah, ia mengatakan kpu kulon progo belum mengetahui secara pasti partai politik (parpol) yang mengusung bakal caleg dalam bawah umur itu.

menurut dia, kpu masih akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi pada kelengkapan pendaftaran bakal caleg dan ada.

terkait bakal caleg dan selama bawah umur, berdasarkan ghoni hal itu masih dapat diperbaiki oleh parpol dengan penggantian bakal caleg.

verifikasi baru berjalan, aku belum melihat berkasnya, ujarnya.

selain bakal caleg selama bawah umur minimal, papar dia, dalam tahapan verifikasi ini, tim menemukan bakal caleg yang belum melibatkan legalisir ijazah, serta legalisirnya ternyata terbalik.

jika akan tetapi ada berkas dan kurang atau tidak sesuai, kpu akan menjelaskan kepada parpol mengenai ketika waktu perbaikan berkas pencalonan bakal caleg pada 8 mei 2013, ujarnya.

ia menyatakan, masing-masing parpol dalam waktu tersebut bisa melengkapi kekurangan berkas pendaftaran maupun kelengkapan administrasi.

dalam masa perbaikan tersebut, kata dia, parpol baru bisa mengganti serta melengkapi kekurangan persyaratan.

dalam dua hari ke depan, kami bersama kantor kementerian ajaran (kemenag) kulon progo hendak duduk bareng agar memesan berita acara. maka, nanti bisa diketahui apa saja dan kurang serta bagaimana, ujarnya.

ia menyatakan bakal calon anggota legislatif yang daftar sebanyak 402 pihak. angka tersebut terdiri atas 245 laki-laki, serta 157 perempuan.

ketua panitia pengawas pemilu (panwaslu) kulon progo pujarasa satuhu menyewa kpu langsung menindaklanjuti keberadaan bakal caleg melalui usia masih pada bawah ketentuan.

jika usah, papar dia, bakal caleg yang tak mengikuti persyaratan harus dicoret dari daftar. ini mesti ditindaklanjuti kpu, mesti dicoret. tapi, sementara ini masih di mendaftar calon akan tetapi (dsc), serta masih ada verifikasi dulu, kemudian dilakukan perbaikan. baru ada kesempatan terhadap parpol supaya memperbaikinya, ujarnya.